Selasa, 27 Maret 2012

Wawasan Nusantara

1.       Latar Belakang dan Pengertian
Wawasan Nusantara diciptakan untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa. Hal ini diselenggarakan pemerintah terkait masuknya pengaruh-pengaruh dan budaya-budaya asing yang mungkin dapat mempengaruhi cara pandang, filosofi, dsb masing-masing individu, terutama dalam hal persatuan bangsa, dan menjaga eksistensi suatu kehidupan bernegara yang tetap diakui dunia luar. Oleh karena itu, mulai dikembangkanlah teori dan pemahaman Wawasan Nusantara yang bersifat universal, dan dijiwai oleh paham kekuasaan Indonesia dan Geopolitik Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan  wilayah, dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang mecakup :
Ø  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Politik
Ø  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi
Ø  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Sosial-Budaya
Ø  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan Keamanan

2.       Landasan Wawasan Nusantara
·         Paham Kekuasaan ; kekuatan didasarkan pada tingkat kemajuan konsep operasional yang dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan
Paham ini terdiri atas :
-          Paham Napoleon Bonaparte
-          Paham Lenin
-          Paham Fuerback & Hegel
-          Paham Lucian W. Pye & Sidney
-          Paham Jendral Clousewitz
-          Paham Machiaveli
·         Teori-Teori Geopolitik ; kekuatan berdasarkan pertimbangan dalam penetuan alternatif kebijaksanaan dasar nasional
Teori-teori ini terdiri atas :
-          Ilmu Bumi Politik → Frederich Ratzel
-          Wawasan Benua (kekuatan di darat) → Sir H. Mackinder
-          Wawasan Bahari (kekuatan di laut) → Walter R. & Alfred T. Mahan
-          Wawasan Dirgantara (kekuatan di udara → A. Saversky, John Frederich Charles, W. Mitchel
-          Teori Daerah Batas (kekuatan di darat, laut, dan udara) → Nicholas J. Spykman
-          Teori Organisme → Rudolf Kjellen
-          Teori Ekspansionis → Karl Hausshofer

3.       Wawasan Nasional Indonesia
Ø  Pemikiran berdasarkan Falsafah Pancasila
a.       Adanya toleransi, dan sikap saling menghormati dalam memilih dan mengamalkan ajaran agama
b.      Kebebasan HAM
c.       Mengutamakan kepentingan umum / golongan, mengadakan musayawarah untuk mencapai mufakat, dan tetap menghargai perbedaan pendapat
d.      Tercapainya kesejahteraan perorangan tanpa mengabaikan keadilan pihak lain
Ø  Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan
a.       Deklarasi Djuanda tahun 1957
b.      UU no.4/Prp tahun 1960, sebagai azas negara kepulauan
c.       Berlakunya Zona Ekonomi Eksklusif, mengenai jarak lebar laut wilayah Indonesia berdasarkan garis pantai pulau
Ø  Pemikiran berdarkan Aspek Sosial Budaya
a.       Kebudayaan masyarakat yang bersifat heterogen
b.      Sosial Budaya, dianggap sebagai faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh tingkah laku yang terjadi di masyarakat
Ø  Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
a.       Semangat berbangsa dan bernegara yang diwariskan dari kerajaan-kerajaan tradisional
b.      Runtuhnya kerajaan-kerajaan Besar, seperti Sriwijaya dan Majapahit, yang diakibatkan oleh kurangnya persatuan bangsa
c.       Adanya rasa senasib dan seperjuangan akibat penjajahan di masa lalu
d.      Proklamasi kemerdekaan sebagai kekuatan dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa

4.       Unsur Dasar Wawasan Nusantara
·         Wadah, terdiri dari Bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam wilayah NKRI
·         Isi, merupakan cita-cita dan tujuan nasional bangsa, serta perkembangan aspirasi di masyarakat
·         Tingkah Laku, terdiri atas gabungan Jiwa, Semangat, Mentalitas, dan Perilaku yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia dan adanya rasa bangga dan cinta tanah air

5.       Hakikat Wawasan Nusantara
→ Sebagai penjaga Keutuhan Nasional, yang berisikan cara pandang yang utuh, dan universal atas kepentingan dan tujuan nasional

6.       Azas Wawasan Nusantara
→ Memiliki tujuan yang sama, adil, jujur, kerjasama, dan adanya solidaritas dan kesetiaan

7.       Kedudukan Wawasan Nusantara
→ Sebagai Landasan Visional yang memberikan arah dan gambaran yang jelas atas cita-cita dan tujuan Nasional, serta adanya konsep/penjelasan mengenai Bangsa – Negara – Wilayah

8.       Implementasi Wawasan Nusantara
-          Bidang Politik
Menciptakan suasana penyelenggaraan pemerintahan, dan politik yang sehat, bersih, jujur, adil, dan dinamis
-          Bidang Ekonomi
Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata, adil, makmur, dan berkelanjutan (terus-menerus)
-          Bidang Sosial Budaya
Terciptanya hubungan antara Lahiriah dan Batiniah yang berdasarkan prinsip Bhineke Tunggal Ika dan menerima perbedaan tersebut sebagai suatu karunia dan Tuhan YME
-          Bidang Pertahanan Keamanan
Mengembangkan rasa cinta tanah air, menumbuhkan dan memupuk sikap bela negara pada setiap individu

Minggu, 11 Maret 2012

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Ø   Proses Bangsa yang Menegara

Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara.
Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik, maka perlu tercipta pola pikir, sikap dan perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan atau motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara, yaitu sebagai berikut :
·    Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama
·     Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi
·    Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial
·     Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1.  Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi:
“Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.”
2.  Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.


Ø   Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setiap warga negara memiliki Hak dan Kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini merupakan uraian singkat atas hak-hak dan kewajiban seorang warga negara :
·     Hak-Hak Warga Negara :
1.    Kesamaan kedudukan dalam hukum adan pemerintahan
2.    Hak pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Hak ikut serta dalam upaya bela negara
4.    Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
5.   Hak-hak yang berkaitan dengan HAM, yaitu : Hidup dan kehidupannya, Membentuk keluarga, Mendapatkan pendidikan, Perlindungan hukum, kesempatan kerja, Status kewarganegaraan, Kebebasan beragama, perlindungan dan rasa aman, bebas dari perlakuan diskriminatif, dan hak memperoleh Informasi.
·     Kewajiban Warga Negara :
1.    Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa  kecuali
2.    Wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
3.    Wajib menghormati HAM orang lain
4.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
5.       Wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya


Ø   Pemahaman tentang Demokrasi

Demokrasi merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, kedaulatan negara yang dlaam sistem pertahanannya, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat.  Demokrasi terdiri atas kata “Demos” (Rakyat), dan “Cratos” (Berkuasa). Demokrasi di dalam hukum bertujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat. Memiliki ciri memerintah dan melarang, bersifat memaksa, dan dapat menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Prinsip-prinsip dasar Demokrasi, antara lain :
·         Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
·         Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
·         Perbatasan pemerintahan
·         Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politica


Ø   Klasifikasi Sistem Pemerintahan

Negara dalam sistem pemerintahannya terbagi atas 2 macam tipe sistem pemerintahan, yaitu :.
1.     Presidensiil
Konsep system pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut
:
·     Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
·   Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·    Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
·     Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
·     Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
·     Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
2.     Parlementer
Suatu negara disebut menganut sistem pemerintahan parlementer bila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari badan legislatif. Pada sistem pemerintahan parlementer, pemerintah yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab kepada parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. karena selain eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana menteri juga juga harus bertanngung jawab kepada parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu :
·      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·    Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·       Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

Ø  Pengertian Bangsa

Bangsa atau dengan kata lain disebut nation merupakan kata dasar dari nasionalisme, sehingga dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan kerinduan untuk bernegara sendiri atau suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah


Ø  Pengertian Negara

Kata Negara berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia. Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah di permukaan bumi, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini dan kekuasaannya, baik dalam aspek apapun diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.


Ø  Teori Terbentuknya Negara

Beberapa teori yang menjelaskan tentang dasar terbentuknya suatu negara, antara lain :
1.   Kontrak Sosial (berdasarkan Perjanjian)
Menurut Thomas Hobbes, kontrak sosial berarti memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang yang ada dalam dewan dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
Menurut John Locke, kontrak sosial berarti suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat, karena persetujuan masing-masing individu untuk membentuk negara, dan mewajibkan individu lain untuk mentaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak
2.   Ketuhanan (Prinsip negara dibentuk oleh Tuhan)
Raja dan Pemimpin negara bertanggung jawab kepada Tuhan, raja dianggap Tuhan yang wajib diikuti perintahnya. Namun teori ini runtuh seiring berkembangnya agama.
3.   Kekuatan
Negara merupakan hasil dominasi dari kelompok yang kuat.
4.   Organis
Negara seperti makhluk hidup yang memiliki atau tersusun atas komponen-komponen negara.
5.   Historis
Negara terbentuk atas lembaga-lembaga sosial yang terbentuk dan tumbuh di masyarakat secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.


Ø  Unsur Negara

·     Rakyat
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu, sedangkan mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk
·     Wilayah
Wilayah yang dimaksud dalam hal ini antara lain Darat, Laut, dan Udara (termasuk pula daratan bawah laut dan tanah di bawahnya). Dengan kata lain wilayah yang termasuk dalam unsur negara merupakan tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan.
·     Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat dalam hal ini yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
·     Pengakuan dari negara lain
1.  Pengakuan yang bersifat De Facto, yaitu pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif
2.   Pengakuan yang bersifat De Jure, yaitu pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.


Ø  Bentuk Negara

1.   Negara Serikat
Kekuasaan berada di dalam negara federasi dan yang merupakan tugas pada negara bagian. Pemerintah negara Federasi memiliki tugas yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos
2.   Negara Kesatuan
Bentuk negara yang merdeka, berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dibagi atas 2 sistem :
·     Negara Kesatuan sistem Sentralisasi
Sistem pemerintahan yang selurub persoalannyaterkait dengan negara langsung, diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanankannya.
·     Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adanya sistem otonomi daerah (kepala daerah diberi kesempatan untuk mengurus daerahnya sendiri).