Minggu, 08 April 2012

Demo Kenaikan BBM ; "Memperjuangkan Nilai-Nilai HAM atau Mengatasnamakan HAM?"

Pada akhir bulan Maret  lalu, Indonesia digemparkan dengan aksi demo besar-besaran yang merupakan puncak dari demo-demo sebelumnya atas isu kenaikan bbm. Ribuan mahasiswa, memenuhi jalur-jalur besar dengan aksi demo yang beragam, mulai dari berkumpul dan menyerukan suara rakyat, aksi drama teatrikal, hingga aksi-aksi yang anarkis Akibatnya, beberapa titik jalan raya di Jakarta diblokir dan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah di sejumlah titik, akibat dari pengalihan arus lalu-lintas.  Rakyat Indonesia, khususnya mahasiswa, dengan lantang menyerukan suara mereka yang secara keras menolak kenaikan bbm. Berbagai alasan penolakan diungkapkan dari sejumlah pihak, mulai dari kekhawatiran atas kenaikan harga barang sebagai efek dari kenaikan bbm, rakyat semakin tersiksa dan merasa semakin sulit memenuhi kebutuhan hidupnya, hingga mempertanyakan atas pajak yang telah dibayar rakyat selama ini, mengapa bbm masih saja naik??
Dibalik seluruh suara hati rakyat tersebut, tidak sedikit dari mereka yang mengeluarkan suaranya sebagai bentuk tuntutan rakyat atas Hak Asasi mereka sebagai warga negara Indonesia. Rakyat mengeluhkan atas ketidakadilan pemerintah, mereka merasa bahwa pemerintah lah yang justru paling banyak merasakan manfaat-manfaat dari pajak yang mereka bayar dan subsidi bbm yang diberikan pemerintah pusat. Karena itulah meraka berkumpul pada hari itu untuk menuntut keadilan dan hak mereka. Namun, dari seluruh bentuk aksi demo yang terjadi, apakah seluruhnya benar-benar menuntut dan memperjuangkan HAM, ataukah hanya meluapkan emosi pribadi namun mengatasnamakan menuntut HAM??
Menurut saya pribadi, aksi demo itu sendiri tidaklah salah. Hal itu jelas sudah tercantum pada pasal 28, bahwa rakyat berhak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya, dan hal itu mereka salurkan dalam wujud aksi-aksi demontrasi. Terlebih lagi, para demonstran pun tentu tidak akan melakukan aksi-aksi demo semata dengan bermandikan keringat, berjemur dibawah terik matahari tanpa alasan dan tujuan yang jelas. Mereka melakukan hal tersebut karena merasa suara mereka perlu didengar oleh pemerintah atas suatu kebijakan atau tindakan pemerintah yang sekiranya merugikan atau menyulitkan kehidupan mereka sebagai rakyat. Namun tidak jarang aksi-aksi mereka dianggap angin lalu semata oleh pemerintah. Jangankan untuk diterima dan direalisasikan, bahkan untuk didengar pun tidak. Maka dari itu saya tidak merasa aneh ketika beberapa dari mereka mulai geram dan melakukan aksi-aksi yang cukup anarkis. Namun jika ditanya apakah saya setuju dengan tindakan tersebut? Itu salah. Mengapa? Bukankah mereka hanya berusaha memperjuangkan hak-hak mereka? Ya, benar, tetapi dibalik semua tindakan itu, apakah mereka juga memperhatikan hak asasi pihak lainnya? Khususnya warga sekitar yang dijadikan tempat mereka untuk melakukan demo secara anarkis. Mereka marah dan kesal atas tindakan pemerintah yang dianggap egois, tidak adil, mengusik, dan mengambil sebagian hak yang seharusnya bisa mereka nikmati, tetapi apakah dengan tindakan merusak, membakar, melukai aparat keamanan, bahkan sampai melukai warga yang tidak terlibat dalam aksi tersebut itu mereka juga telah menjaga dan melindungi hak asasi warga lainnya? Dan menurut saya itu sama sekali TIDAK. Secara tidak langsung, tindakan anarkis itu telah mengambil hak asasi warga lain untuk hidup tenang, untuk merasa aman, bahkan beberapa dari mereka kehilangan hak asasi mereka untuk hidup akibat dari serangan brutal, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lalu apakah dengan begitu mereka bisa memenangkan tuntutan atas hak mereka? Apakah dengan kekacauan tersebut persoalah kenaikan  dapat diatasi? Apakah dengan jatuhnya korban-korban dalam aksi tersebut lalu dapat menggerakan pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mereka?
Secara pribadi, menurut saya hal itu sangatlah tidak logis. Sama sekali tidak menunjukan sisi seorang mahasiswa yang seharusnya berpendidikan, bermoral, dan bisa lebih kreatif dalam menyampaikan aspirasi mereka. Untuk beberapa kelompok yang menuntut hak asasi mereka dalam bentuk aksi drama teatrikal, dan aksi-aksi kesenian lainnya, menurut saya itulah yang dikatakan sebagai cara dan penyampaian tuntutan yang tepat. Saya yakin, setiap orang setuju, sekeras apapun hidup orang tersebut, namun secara pribadi tidak ada satupun dari mereka yang senang diperlakukan secara keras. Begitupun dengan demo, terlepas itu dari pemerintah menerima atau tidak, tetapi pikirlah, apakah para wakil rakyat senang melihat dan mendengar tindakan penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan aksi yang anarkis? Melihat dan mendengarnya pun tentu sudah pusing, sudah malas, apalagi mencoba menerima dan merealisasikannya? Tidak menutup kemungkinan ketika para demonstran anarkis tersebut diajak berunding, justru wakil rakyat tersebut malah diserang dan akhirnya berujung pada situasi yang semakin memanas.
Jadi, bagi para demonstran, saya rasa penting sekali memikirkan cara-cara yang sekiranya dapat mengesankan, menyentuh, dan menimbulkan simpati bagi warga lain yang melihat dan pemerintah tentunya. Jangan sampai aksi demo dilakukan dengan mengatasnamakan mewakili suara rakyat untuk menuntuk HAM yang telah direbut, namun justru tindakan yang dilakukan mereka pada akhirnya mengusik dan merebut HAM pihak lainnya. Menuntut hak asasi itu boleh, namun jangan sampai melupakan kewajiban untuk memperhatikan dan melindungi hak asasi warga lainnya. Karena bagi saya, demo atas kenaikan bbm yang terjadi Maret lalu, merupakan bentuk tindakan penyampaian yang justru menimbulkan rasa antipati (bagi pihak-pihak yang mengerti arti HAM sesungguhnya), dan justru menghilangkan makna penyampaian aspirasi rakyat itu sendiri.

Selasa, 27 Maret 2012

Wawasan Nusantara

1.       Latar Belakang dan Pengertian
Wawasan Nusantara diciptakan untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa. Hal ini diselenggarakan pemerintah terkait masuknya pengaruh-pengaruh dan budaya-budaya asing yang mungkin dapat mempengaruhi cara pandang, filosofi, dsb masing-masing individu, terutama dalam hal persatuan bangsa, dan menjaga eksistensi suatu kehidupan bernegara yang tetap diakui dunia luar. Oleh karena itu, mulai dikembangkanlah teori dan pemahaman Wawasan Nusantara yang bersifat universal, dan dijiwai oleh paham kekuasaan Indonesia dan Geopolitik Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan  wilayah, dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang mecakup :
Ø  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Politik
Ø  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi
Ø  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Sosial-Budaya
Ø  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan Keamanan

2.       Landasan Wawasan Nusantara
·         Paham Kekuasaan ; kekuatan didasarkan pada tingkat kemajuan konsep operasional yang dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan
Paham ini terdiri atas :
-          Paham Napoleon Bonaparte
-          Paham Lenin
-          Paham Fuerback & Hegel
-          Paham Lucian W. Pye & Sidney
-          Paham Jendral Clousewitz
-          Paham Machiaveli
·         Teori-Teori Geopolitik ; kekuatan berdasarkan pertimbangan dalam penetuan alternatif kebijaksanaan dasar nasional
Teori-teori ini terdiri atas :
-          Ilmu Bumi Politik → Frederich Ratzel
-          Wawasan Benua (kekuatan di darat) → Sir H. Mackinder
-          Wawasan Bahari (kekuatan di laut) → Walter R. & Alfred T. Mahan
-          Wawasan Dirgantara (kekuatan di udara → A. Saversky, John Frederich Charles, W. Mitchel
-          Teori Daerah Batas (kekuatan di darat, laut, dan udara) → Nicholas J. Spykman
-          Teori Organisme → Rudolf Kjellen
-          Teori Ekspansionis → Karl Hausshofer

3.       Wawasan Nasional Indonesia
Ø  Pemikiran berdasarkan Falsafah Pancasila
a.       Adanya toleransi, dan sikap saling menghormati dalam memilih dan mengamalkan ajaran agama
b.      Kebebasan HAM
c.       Mengutamakan kepentingan umum / golongan, mengadakan musayawarah untuk mencapai mufakat, dan tetap menghargai perbedaan pendapat
d.      Tercapainya kesejahteraan perorangan tanpa mengabaikan keadilan pihak lain
Ø  Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan
a.       Deklarasi Djuanda tahun 1957
b.      UU no.4/Prp tahun 1960, sebagai azas negara kepulauan
c.       Berlakunya Zona Ekonomi Eksklusif, mengenai jarak lebar laut wilayah Indonesia berdasarkan garis pantai pulau
Ø  Pemikiran berdarkan Aspek Sosial Budaya
a.       Kebudayaan masyarakat yang bersifat heterogen
b.      Sosial Budaya, dianggap sebagai faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh tingkah laku yang terjadi di masyarakat
Ø  Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
a.       Semangat berbangsa dan bernegara yang diwariskan dari kerajaan-kerajaan tradisional
b.      Runtuhnya kerajaan-kerajaan Besar, seperti Sriwijaya dan Majapahit, yang diakibatkan oleh kurangnya persatuan bangsa
c.       Adanya rasa senasib dan seperjuangan akibat penjajahan di masa lalu
d.      Proklamasi kemerdekaan sebagai kekuatan dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa

4.       Unsur Dasar Wawasan Nusantara
·         Wadah, terdiri dari Bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam wilayah NKRI
·         Isi, merupakan cita-cita dan tujuan nasional bangsa, serta perkembangan aspirasi di masyarakat
·         Tingkah Laku, terdiri atas gabungan Jiwa, Semangat, Mentalitas, dan Perilaku yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia dan adanya rasa bangga dan cinta tanah air

5.       Hakikat Wawasan Nusantara
→ Sebagai penjaga Keutuhan Nasional, yang berisikan cara pandang yang utuh, dan universal atas kepentingan dan tujuan nasional

6.       Azas Wawasan Nusantara
→ Memiliki tujuan yang sama, adil, jujur, kerjasama, dan adanya solidaritas dan kesetiaan

7.       Kedudukan Wawasan Nusantara
→ Sebagai Landasan Visional yang memberikan arah dan gambaran yang jelas atas cita-cita dan tujuan Nasional, serta adanya konsep/penjelasan mengenai Bangsa – Negara – Wilayah

8.       Implementasi Wawasan Nusantara
-          Bidang Politik
Menciptakan suasana penyelenggaraan pemerintahan, dan politik yang sehat, bersih, jujur, adil, dan dinamis
-          Bidang Ekonomi
Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata, adil, makmur, dan berkelanjutan (terus-menerus)
-          Bidang Sosial Budaya
Terciptanya hubungan antara Lahiriah dan Batiniah yang berdasarkan prinsip Bhineke Tunggal Ika dan menerima perbedaan tersebut sebagai suatu karunia dan Tuhan YME
-          Bidang Pertahanan Keamanan
Mengembangkan rasa cinta tanah air, menumbuhkan dan memupuk sikap bela negara pada setiap individu

Minggu, 11 Maret 2012

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Ø   Proses Bangsa yang Menegara

Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara.
Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik, maka perlu tercipta pola pikir, sikap dan perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan atau motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara, yaitu sebagai berikut :
·    Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama
·     Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi
·    Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial
·     Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1.  Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi:
“Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.”
2.  Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.


Ø   Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setiap warga negara memiliki Hak dan Kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini merupakan uraian singkat atas hak-hak dan kewajiban seorang warga negara :
·     Hak-Hak Warga Negara :
1.    Kesamaan kedudukan dalam hukum adan pemerintahan
2.    Hak pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Hak ikut serta dalam upaya bela negara
4.    Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
5.   Hak-hak yang berkaitan dengan HAM, yaitu : Hidup dan kehidupannya, Membentuk keluarga, Mendapatkan pendidikan, Perlindungan hukum, kesempatan kerja, Status kewarganegaraan, Kebebasan beragama, perlindungan dan rasa aman, bebas dari perlakuan diskriminatif, dan hak memperoleh Informasi.
·     Kewajiban Warga Negara :
1.    Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa  kecuali
2.    Wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
3.    Wajib menghormati HAM orang lain
4.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
5.       Wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya


Ø   Pemahaman tentang Demokrasi

Demokrasi merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, kedaulatan negara yang dlaam sistem pertahanannya, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat.  Demokrasi terdiri atas kata “Demos” (Rakyat), dan “Cratos” (Berkuasa). Demokrasi di dalam hukum bertujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat. Memiliki ciri memerintah dan melarang, bersifat memaksa, dan dapat menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Prinsip-prinsip dasar Demokrasi, antara lain :
·         Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
·         Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
·         Perbatasan pemerintahan
·         Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politica


Ø   Klasifikasi Sistem Pemerintahan

Negara dalam sistem pemerintahannya terbagi atas 2 macam tipe sistem pemerintahan, yaitu :.
1.     Presidensiil
Konsep system pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut
:
·     Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
·   Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·    Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
·     Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
·     Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
·     Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
2.     Parlementer
Suatu negara disebut menganut sistem pemerintahan parlementer bila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari badan legislatif. Pada sistem pemerintahan parlementer, pemerintah yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab kepada parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. karena selain eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana menteri juga juga harus bertanngung jawab kepada parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu :
·      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·    Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·       Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.