Ø Pengertian Bangsa
Bangsa atau dengan kata lain disebut nation merupakan kata dasar dari nasionalisme, sehingga dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan kerinduan untuk bernegara sendiri atau suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah
Ø Pengertian Negara
Kata Negara berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia. Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah di permukaan bumi, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini dan kekuasaannya, baik dalam aspek apapun diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Ø Teori Terbentuknya Negara
Beberapa teori yang menjelaskan tentang dasar terbentuknya suatu negara, antara lain :
1. Kontrak Sosial (berdasarkan Perjanjian)
Menurut Thomas Hobbes, kontrak sosial berarti memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang yang ada dalam dewan dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
Menurut John Locke, kontrak sosial berarti suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat, karena persetujuan masing-masing individu untuk membentuk negara, dan mewajibkan individu lain untuk mentaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak
2. Ketuhanan (Prinsip negara dibentuk oleh Tuhan)
Raja dan Pemimpin negara bertanggung jawab kepada Tuhan, raja dianggap Tuhan yang wajib diikuti perintahnya. Namun teori ini runtuh seiring berkembangnya agama.
3. Kekuatan
Negara merupakan hasil dominasi dari kelompok yang kuat.
4. Organis
Negara seperti makhluk hidup yang memiliki atau tersusun atas komponen-komponen negara.
5. Historis
Negara terbentuk atas lembaga-lembaga sosial yang terbentuk dan tumbuh di masyarakat secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
Ø Unsur Negara
· Rakyat
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu, sedangkan mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk
· Wilayah
Wilayah yang dimaksud dalam hal ini antara lain Darat, Laut, dan Udara (termasuk pula daratan bawah laut dan tanah di bawahnya). Dengan kata lain wilayah yang termasuk dalam unsur negara merupakan tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan.
· Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat dalam hal ini yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
· Pengakuan dari negara lain
1. Pengakuan yang bersifat De Facto, yaitu pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif
2. Pengakuan yang bersifat De Jure, yaitu pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Ø Bentuk Negara
1. Negara Serikat
Kekuasaan berada di dalam negara federasi dan yang merupakan tugas pada negara bagian. Pemerintah negara Federasi memiliki tugas yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos
2. Negara Kesatuan
Bentuk negara yang merdeka, berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dibagi atas 2 sistem :
· Negara Kesatuan sistem Sentralisasi
Sistem pemerintahan yang selurub persoalannyaterkait dengan negara langsung, diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanankannya.
· Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adanya sistem otonomi daerah (kepala daerah diberi kesempatan untuk mengurus daerahnya sendiri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar