Minggu, 11 Maret 2012

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Ø   Proses Bangsa yang Menegara

Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara.
Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik, maka perlu tercipta pola pikir, sikap dan perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan atau motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara, yaitu sebagai berikut :
·    Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama
·     Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi
·    Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial
·     Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1.  Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi:
“Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.”
2.  Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.


Ø   Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setiap warga negara memiliki Hak dan Kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini merupakan uraian singkat atas hak-hak dan kewajiban seorang warga negara :
·     Hak-Hak Warga Negara :
1.    Kesamaan kedudukan dalam hukum adan pemerintahan
2.    Hak pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Hak ikut serta dalam upaya bela negara
4.    Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
5.   Hak-hak yang berkaitan dengan HAM, yaitu : Hidup dan kehidupannya, Membentuk keluarga, Mendapatkan pendidikan, Perlindungan hukum, kesempatan kerja, Status kewarganegaraan, Kebebasan beragama, perlindungan dan rasa aman, bebas dari perlakuan diskriminatif, dan hak memperoleh Informasi.
·     Kewajiban Warga Negara :
1.    Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa  kecuali
2.    Wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
3.    Wajib menghormati HAM orang lain
4.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
5.       Wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya


Ø   Pemahaman tentang Demokrasi

Demokrasi merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, kedaulatan negara yang dlaam sistem pertahanannya, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat.  Demokrasi terdiri atas kata “Demos” (Rakyat), dan “Cratos” (Berkuasa). Demokrasi di dalam hukum bertujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat. Memiliki ciri memerintah dan melarang, bersifat memaksa, dan dapat menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Prinsip-prinsip dasar Demokrasi, antara lain :
·         Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
·         Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
·         Perbatasan pemerintahan
·         Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politica


Ø   Klasifikasi Sistem Pemerintahan

Negara dalam sistem pemerintahannya terbagi atas 2 macam tipe sistem pemerintahan, yaitu :.
1.     Presidensiil
Konsep system pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut
:
·     Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
·   Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·    Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
·     Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
·     Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
·     Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
2.     Parlementer
Suatu negara disebut menganut sistem pemerintahan parlementer bila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari badan legislatif. Pada sistem pemerintahan parlementer, pemerintah yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab kepada parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. karena selain eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana menteri juga juga harus bertanngung jawab kepada parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu :
·      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·    Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·       Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar